(Soal-Jawab: Majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XIII)
PERTANYAAN :
Ana mau menanyakan apa hukum berpakaian bagi seorang
Muslimah dengan warna pakaian terang. Apakah ada hadits yang
menyatakan berpakaian warna gelap disunnahkan? Terkait di Indonesia
misalnya, yang sudah menjadi hal umum berpakaian warna terang. Apakah
bisa dijadikan dalil pembolehan yang berbeda dengan Muslimah di
negara-negara Arab? Mohon penjelasannya.
Jazâkumullâhu khair.
Amri, Samarinda. +62852483xxxxx
JAWABAN :
Seorang wanita Muslimah boleh memakai pakaian
berwarna terang selama tidak menimbulkan fitnah, berdasarkan
beberapa riwayat dari para wanita salaf.[1]
Namun sepantasnya meninggalkan pakaian berwarna terang yang
menarik perhatian atau berwarna-warni yang menarik hati laki-laki.
Karena tujuan perintah berjilbab adalah untuk menutupi perhiasan.
Kalau jilbab/pakaian itu sendiri dihiasi, dengan
renda, bros, aksesoris, warna-warni yang menarik pandangan orang,
maka ini bertentangan dengan firman Allâh Ta'âla:

Dan janganlah para wanita Mukminat itu menampakkan perhiasan mereka.
(Qs an-Nûr/24:31)
(Qs an-Nûr/24:31)
Ummu Salamah radhiyallâhu'anha berkata:

Ketika turun firman Allah
“Hendaklah mereka (wanita-wanita beriman)
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” (Qs al-Ahzâb/33:59)
wanita-wanita Anshar keluar seolah-olah pada kepala mereka
terdapat burung-burung gagak karena (warna hitam-red) kain-kain (mereka).[2]
“Hendaklah mereka (wanita-wanita beriman)
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” (Qs al-Ahzâb/33:59)
wanita-wanita Anshar keluar seolah-olah pada kepala mereka
terdapat burung-burung gagak karena (warna hitam-red) kain-kain (mereka).[2]
Hadits ini menunjukkan bahwa wanita-wanita Anshar tersebut mengenakan jilbab-jilbab berwarna hitam.
Oleh karena itulah jika keluar rumah, hendaklah
wanita memakai pakaian yang berwarna gelap, tidak menyala dan
berwarna-warni agar tidak menarik pandangan orang. Namun tidak
harus memakai pakaian berwarna hitam, terutama jika berada di daerah
yang masyarakatnya memandang warna hitam itu menyeramkan.
Wallâhu a’lam.

[1] | Riwayat-riwayat ini bisa dilihat di dalam kitab Jilbab Mar’atil Muslimah, hlm. 121-124; karya Syaikh al-Albâni rahimahullâh. |
[2] | HR. Abu Dâwud, no. 4101; dishahîhkan oleh Syaikh al-Albâni rahimahullâh. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa komentarnya ya..!!